[Courage is a magic thats make dreams com reality] [words are sword. if we use it wrong, it'll become a deadly weapon] [the strongest is not the winner, but the winner is the strongest]

Friday, October 25, 2013

Makalah PBL blok 1 modul 1 - bioetik

note : Makalah ini belum memakai sistim tinjauan pustaka dan vancouver




MAKALAH
PBL BIOETIK



I.                 PENDAHULUAN

1              1.1  Latar Belakang

                        Kemajuan teknologi sekarang ini berkembang semakin pesat, salah satunya merupakan                      perkembangan dibidang biologi dan ilmu kedokteran. Dalam ilmu kedokteran, terdapat aturan –                   aturan yang harus dikuasai oleh para dokter. Seorang dokter harus menguasai kaidah kaidah aturan,              salah satunya adalah Kaidah Dasar Bioetika (KDB) atau bioetik.
Penguasaan dan penerapan KDB harus dikuasai oleh seorang dokter, karena KDB merupakan panduan mengenai tindakan seorang dokter kepada pasien jika menghadapi suatu kasus. Teori teori KDB harus terus dipegang teguh oleh seorang dokter selama seorang dokter masih terus berkecimpung di dunia medis
Pada makalah ini, penulis akan membahas mengenai dr. Bagus, seorang dokter yang sudah mengabdi di suatu desa terpencil selama 25 tahun.
1            1.2  Rumusan Masalah

            Rumusan masalah sesuai dengan kasus adalah sikap dan tindakan dokter bagus berdasarkan              kaidah dasar bioetik yang dilakukannya selama mengabdi di desa tersebut

1           1.3  Tujuan penulisan

                         Tujuan penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa Fakultas Kedokteran UKRIDA dapat              memahami mengenai Kaidah Dasar Bioetik yang berlaku dan dapat membedakan serta menerapkan              kaidah bioetik seperti  Beneficence, Non - Malficence, Autonomy dan Justice.




II.            LANDASAN TEORI
2.1  ­­Definisi Bioetik
            Bioetik berasal dari kata Yunani, bios yang berarti hidup dan ethos yang berarti moral, dan dapat diartikan sebagai etika hidup. Dalam arti luas, bioetika adalah penerapan etika pada ilmu biologis obat, pemeliharaan kesehatan dan bidang-bidang terkait. Bioetik merupakan cabang dari etik yang menyelidiki tentang masalah – masalah yang berpusat pada masalah praktek medis dan biologis baik secala mikro maupun makro, di masa kini maupun di masa mendatang.

            Bioetika pertama kali diperkenalkan tahun 1927 oleh Fritz Jahr, yang "diharapkan banyak                menyumbang berbagai argumentasi dan diskusi dalam penelitian biologi kontemporer yang melibatkan            hewan" dalam suatu artikel. Pada tahun 1969, mulai dilakukan penelitian terhadap masalah – masalah            bioetika oleh institute for the study of security etichs and the life science, hasting center, New York.              Pada tahun 1970, ahli biokimia Amerika Van Rensselaer Potter juga menggunakan istilah tersebut                  dengan makna yang lebih luas, yang mencakup solidaritas terhadap biosfer, sehingga menghasilkan                etika global, suatu disiplin yang mewakili hubungan antara biologi, kedokteran, ekologi, dan nilai-nilai            kemanusiaan.

2            2.2  Kaidah Dasar Bioetik (KDB)

         Dalam bioetik terdapat kaidah dasar moral yang sering disebut kaidah dasat kedokteran.                     Diantaranya :

·           Beneficence
·          Non – Maleficence
·         Justice
·         Autonomi

2.2.1        Beneficence
Beneficence merupakan sikap berbuat baik dengan syarat kondisi pasien yang ditangani merupakan kondisi wajar sehingga dokter akan melakukan hal terbaik untuk kepentingan pasien. Kaidah ini menekankan pada kalkulasi, langkah positif, menyediakan hal terbaik kepada pasien untuk memaksimalisasikan keuntungan yang didapat pasien dibandingkan dokternya. Prinsip – prinsip yang terkandung pada kaidah ini adalah
·         Mengutamakan Alturisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain)
·         Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia
·         Memandang pasien atau keluarga atau sesuatu tidak hanya menguntungkan seorang dokter
·         Mengusahakan afar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya
·         Paternalism bertanggung jawab atau berkasih saying
·         Menjamin kehidupan baik minimal manusia
·         Tidak ada pembatasan “goal based”
·         Memaksimalisasi pemuasan kebahagiaan atau prefensi pasien
·         Menimalisasi akibat buruk
·         Kewajiban menolong pasien gawat darurat
·         Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu keburukannya
·         Paternalisme bertanggung jawab/kasih sayang
·         Menjamin kehidupan baik-minimal manusia
·         Menerapkan Golden Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang lain inginkan
·         Memberi suatu resep berkhasiat namun murah
·         Mengembangkan profesi secara terus menerus

2.2.2    Non – Malficence
Non-malficence adalah prinsip seorang dokter tidak melakukan tindakan yang tidak merugikan pasien. Konteks pasien dalam prinsip ini adalah dalam keadaan gawat darurat dimana diperlukan intervensi medik dalam rangka penyelamatan nyawanya. Dalam prinsip ini, seorang dokter tidak boleh berbuat jahat atau membuat menderita pasien. Prinsip pada kaidah Non-malficence ini antara lain
·         Menolong pasien emergensi
·         Mengobati pasien yang luka
·         Tidak membunuh pasien ( tidak melakukan euthanasia)
·         Tidak menghina/mencaci maki/memanfaatkan pasien
·         Tidak memandang pasien sebagai objek
·         Melindungi pasien dari serangan
·         Menghindari misrepresentasi
·         Tidak membahayakan pasien karena kelalaian
·         Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan / kerumah-sakitan yang merugikan pihak pasien / keluarganya


2.2.3    Autonomi
Dalam kaidah autonomy,  seorang dokter wajib menghormati manusia sebagai makhluk atau pribadi yang otonom. Seorang dokter dapat menyetujui, menghendaki, membenarkan, mendukung, mebela, membiarkan pasien memutuskan nasib dirinya sendiri.  Kaidah Autonomi mempunyai prinsip – prinsip sebagai berikut:
·         Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai hak pasien
·         Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi efektif)
·         Berterus terang
·         Menghargai privasi
·         Menjaga rahasia pasien
·         Menghargai rasionalitas pasien
·         Melaksanakan Informed Consent
·         Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri
·         Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri
·         Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi
·         Tidak berbohong kepada pasien meskipun demi kebaikann pasien
·         Mejaga hubungan (kontrak)


2.2.4    Justice
          Justice adalah prinsip memberikan perlakuan sama kepada pasien untuk kebahagiaan pasien dan umat manusia. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin nilai tak berhingga dari setiap makhluk yang berakal budi. Kaidah yang terdapat pada justice ini adalah :
·         Memberlakukan segala sesuatu secara universal
·         Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
·         Memberikan kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama
·         Menghargai hak sehat pasien (affordability, equality, accessibility, availability, quality)
·         Menghargai hak hukum pasien
·         Menghargai hak orang lain
·         Menjaga kelompok rentan (yang paling merugikan)
·         Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dan sebagainya
·         Tidak melakukan penyalahgunaan
·         Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien
·         Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya
·         Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi)  secara adil
·         Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten
·         Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa alasan sah atau tepat
·         Menghormati hak populasi yang sama sama rentan penyakit atau gangguan kesehatan
·         Bijak dalam makro alokasi


III.        PEMBAHASAN
A.    Beneficence
·         Benefince dalam kasus dokter Bagus adalah
1.      “Dokter Bagus telah lama bertugas di suatu desa terpencil yang sangat
jauh dari kota.” Dan  “Dokter Bagus bertugas dari pagi hari sampai sore hari tetapi tidak menutup kemungkinan ia harus mengobati pasien dimalam hari bila ada warga desa yang membutuhkan pertolongannya” (Paragraf1).
            Disini dokter bagus menunjukan sikap dari beneficence karena dr. bagus melakukan hal baik yang bisa dilihat dari jam kerjanya yang dari pagi hingga sore, bahkan malam. Dr.bagus juga rela mengabdikan dirinya selama 25 tahun di suatu desa terpencil yang jauh dari kota . Dr.bagus rela berkorban kepada orang lain. Pada kasus ini, Dr. Bagus menerapkan prinsip alturisme yang berarti menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain, dan sebagainya

2.      “Setelah memeriksa pasien tersebut, dokter Bagus memberikan beberapa macam obat dan vitamin serta nasehat agar istirahat yang cukup” (Paragraf2)
             Sikap dr. Bagus ini merupakan Kaidah Beneficence yaitu mengusahakan agar kebaikan atau manfaat lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya, dan meminimalisasi akibat buruknya, yang bisa dilihat dari dr.Bagus yang memberikan obat sera vitamin dan nasehat kepada pasien.

3.      “baik lah kalau begitu saya akan member ibu obat dan ORALIT untuk anak ibu, nanti ibu berikan obat tersebut sesuai dengan aturan dan usahakan anak ibu minum oralit sesering mungkin, nanti sore setelah selesai tugas saya akan mampir kerumah ibu untuk meliat kondisi keadaan anak ibu” dan “Pak mantri tolong bikinkan puyer untuk anak ibu ini dan setelah itu tolong jelaskan cara membuat air oralit pada ibu ini” kata dokter Bagus kepada pak mantri. (Paragraf 3)
Dr. Bagus kali ini menerapkan prinsip pada beneficence, yaitu memberikan obat berkhasiatnamun murah
4.      “Pak, yang hanya dapat saya lakukan adalah memberi obat obatan penunjang agar anak bapak tidak terlalu menderita” (Paragraf 4). 
            
Dokter bagus menerapkan prinsip memberikan obat penunjang untuk meminimalisasi akibat buruk agar pasien tidek terlalu menderita.
5.      “Melihat kondisi pasien yang baik dan stabil, akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan diberi beberapa macam obat dan anjuran agar besok datang kembali untuk control” (paragraf 5)
Dokter bagus menerapkan prinsip beneficence pada menjamin kehidupan baik – minimal manusia
6.      “dokter bagus curiga pasien tersebut menderita penyakit jantung sehingga ia membuat surat rujukan kerumah sakit yang berada di kota” (paragraf 7)
Dokter bagus menerapkan prinsip kewajiban menolong pasien gawat darurat. Prinsip tersebut dapat dilihat pada Dr. bagus membuat rujukan ke rumah sakit.
7.      “Demikianlah kegiatan sehari-hari dr Bagus dan tanpa terasa sudah 25 tahun dokter Bagus mengabdi di desa tersebut” (Paragraf 8).
            Disini dokter Bagus menunjukkan prinsip altruisme, dimana ia menolong dan rela berkorban demi kepentingan orang lain, dan tidak mementingkan dirinya sendiri yang dapat dilihat dari lamanya pengabdian dr bagus di desa itu.

·         Pelanggaran kaidah Beneficence
1.      “Dokter bagus tidak menanggapi keluhan si Ibu muda tadi dan segera membuat surat rujukan untuk ibu tersebut ke LAB KLINIK “Cepat tepat” langganannya yang berada dikota, jauh dari puskesmas” (paragraf 7)
            Kasus ini dikatakan pelanggaran aspek Beneficence karena dokter bagus tidak memenuhi prinsip maksimalisasi pemuasan kebahagiaan atau preferensi pasien dan menghargai hak – hak pasien, dokter bagus tanpa mendengarkan keluhan pasien, ia langsung membuat rujukan.
2.      “Pernah dua bulan yang lalu dengan 20 pasien yang ia kirim, ia memperoleh Rp. 300.000” (paragraf 7)
            Kalimat ini menjelaskan bahwa dokter bagus melakukan pelanggaran Beneficence dikarenakan pada kaidah beneficence, terdapat tidak menarik honorarium diluar kepantasan, sedangkan di kasus dijelaskan dokter bagus mendapat uang komisi Rp300.000.

B.     Non – Malificence
Non - Maleficence dalam kasus dr. Bagus adalah
1.      “Dokter Bagus memnta keseiaan pasien keempat untuk menunggu diluar karena ia akan terlebih dahulu member pertolongan pada pemuda tersebut” (Paragraf 5).
Prinsip Non-malificence pada tindakan dr. Bagus disini adalah menolong pasien emergensi, yang dapat dilihat pada tindakan dr.bagus yang member pertolongan pada pemuda tersebut
2.      Sambil bersimbah peluh, dokter Bagus akhirnya menyelesaikan tindakan amputasi telapak tangan pemuda yang mengalami kecelakaan tersebut” (paragraf 5)
Disini dokter Bagus menerapkan prinsim non – malificence yaitu menolong pasien emergensi sesuai dengan criteria kondisi pasien. Bisa dilihat pada tindakan amputasi untuk meminimalisasi akibat buruk yang akan merugikan pasien, dimana keputusan tersebut merupakan keputusan yang efektif

C. Autonomy
Kaidah Autonomi dalam kasus dr. Bagus :
1.       “setelah memeriksaan anak tersebut, dr.Bagus menyarankan agar anak tersebut dirawat di rumah sakit yang berada di kota” (paragraf 3)

Dokter Bagus menunjukkan prinsip Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi efektif) yang dapat dilihat saat dr. bagus menyarankan kepada ibunya, tetapi tidak ikut campur dalam pembuatan keputusan

2.      “Dokter bagus menjelaskan kepada orang tuanya bahwa kondisi anaknya tidak dapat ditingkatkan dan sangat sulit bagi emreka untuk membeli obat – obatan mahal tersebut” (Paragraf 4)

Dokter bagus melakukan tindakan autonomy yaitu berterus terang terhadap keadaan pasien dan kondisi keluarga pasien mengenai pengobatan pasien tersebut.

3.      “Dokter Bagus menjelaskan keadaan telapak tangan kanan suaminya dan tindakan yang harus dilakukan adalah amputasi. “ (Paragraf 5).

Disini dokter bagus melakukan tindakan berterus terang dan tidak berbohong demi kebaikan pasien itu sendiri.

4.      “Setelah menerima penjelasan tentang kemungkinan penyakit yang dideritanya, pasien pulang dengan membawa surat rujukan tersebut.” (Paragraf 6)

Dokter Bagus menerapkan prinsip autonomy yaitu berterus terang dan tidak berbohong kepada pasien meskipun demi kebaikan pasien

D. Justice
Kaidah Justice dalam kasus dr. Bagus :
1.      Dokter bagus memeriksa pasien sesuai nomor urut pendaftaran, hal ini dilakukannya agar pemeriksaan pasien berjalan tertib teratur. (Paragraf 2). 

Dokter Bagus menunjukkan sikap tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status sosial, dll. Dapat dilihat dari dokter bagus memeriksa sesuai urutan tanpa memilah – milah pasien lagi.



IV.        KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan kasus dokter Bagus, dapat disimpulakn bahwa dokter Bagus melakukan prakteknya kepada pasien berdasarkan pada kaidah bioetika kedokteran atau KDB, yaitu beneficence, non – malificence, justice dan autonomy.
Pada kaidah beneficence, dokter bagus telah memberikan hal – hal baik dan berusaha sebaik mungkin untuk kesembuhan pasien. Ia juga rela memberika waktunya hanya untuk pasien. Pada kaidah non – malificence, dokter bagus mengutamakan pasien gawat darurat. Dalam kaidah autonomy, dokter bagus memberikan penjelasan hal terbaik yang patut dilakukan kepada pasien, tetapi tidak mengintervensi pasien dalam mebuat keputusan. Dan pada kaidah Justice, dokter bagus mengutamakan keadilan dalam prakteknya.
Tetapi pada scenario, dapat terlihat bahwa dokter bagus melakukan pelanggaran terhadap KDB karena tindakan dia dalam menangani pasien terakhir.
Jadi dapat disimpulkan secara keseluruhan, dokter bagus sudah menerapkan keempat KDB pada praktek medisnya sehari – hari meskipun dokter bagus melakukan beberapa pelanggaran dalam tindakannya.



DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah, Jusuf., Amri amir. 2009. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4 Jakarta: EGC.

Hartono, Budiman., Darminto Salim. 2013. Blok 1 Modul 1 Who Am I? Bioetika, Humaniora dan Profesoinalisme dalam Profesi Dokter. Jakarta: UKRIDA.

Hardjodisastro, Daldiyono. 2006. MENUJU SENI ILMU KEDOKTERAN bagaimana dokter berpikir, bekerja dan menampilkan diri. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama


like this post? comment please ^^. press ctrl + c to copy~

0 comments:

Post a Comment

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

this widget by www.AllBlogTools.com