MAKALAH
PBL BIOETIK
I.
PENDAHULUAN
1 1.1 Latar Belakang
Kemajuan teknologi sekarang ini
berkembang semakin pesat, salah satunya merupakan perkembangan dibidang biologi
dan ilmu kedokteran. Dalam ilmu kedokteran, terdapat aturan – aturan yang harus
dikuasai oleh para dokter. Seorang dokter harus menguasai kaidah kaidah aturan, salah satunya adalah Kaidah Dasar Bioetika (KDB) atau bioetik.
Penguasaan
dan penerapan KDB harus dikuasai oleh seorang dokter, karena KDB merupakan
panduan mengenai tindakan seorang dokter kepada pasien jika menghadapi suatu
kasus. Teori teori KDB harus terus dipegang teguh oleh seorang dokter selama
seorang dokter masih terus berkecimpung di dunia medis
Pada
makalah ini, penulis akan membahas mengenai dr. Bagus, seorang dokter yang
sudah mengabdi di suatu desa terpencil selama 25 tahun.
1 1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah sesuai dengan kasus adalah sikap dan tindakan dokter bagus berdasarkan kaidah dasar bioetik yang dilakukannya selama mengabdi di desa tersebut
1 1.3 Tujuan penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa Fakultas Kedokteran UKRIDA dapat memahami mengenai Kaidah Dasar Bioetik yang berlaku dan dapat membedakan serta
menerapkan kaidah bioetik seperti Beneficence, Non - Malficence,
Autonomy dan Justice.
II.
LANDASAN
TEORI
2.1 Definisi
Bioetik
Bioetik berasal dari kata Yunani, bios yang berarti hidup dan ethos yang berarti moral, dan dapat
diartikan sebagai etika hidup. Dalam arti luas, bioetika adalah penerapan etika
pada ilmu biologis obat, pemeliharaan kesehatan dan
bidang-bidang terkait. Bioetik merupakan cabang
dari etik yang menyelidiki tentang masalah – masalah yang berpusat pada masalah
praktek medis dan biologis baik secala mikro maupun makro, di masa kini maupun
di masa mendatang.
Bioetika pertama kali diperkenalkan tahun 1927 oleh Fritz Jahr, yang
"diharapkan banyak menyumbang berbagai argumentasi dan diskusi dalam
penelitian biologi kontemporer yang melibatkan hewan" dalam suatu artikel.
Pada tahun 1969, mulai dilakukan penelitian terhadap masalah – masalah bioetika
oleh institute for the study of security etichs and the life science, hasting
center, New York. Pada tahun 1970, ahli biokimia Amerika Van Rensselaer Potter
juga menggunakan istilah tersebut dengan makna yang lebih luas, yang mencakup
solidaritas terhadap biosfer, sehingga menghasilkan etika global, suatu
disiplin yang mewakili hubungan antara biologi, kedokteran, ekologi, dan nilai-nilai kemanusiaan.
2 2.2 Kaidah Dasar Bioetik (KDB)
Dalam
bioetik terdapat kaidah dasar moral yang sering disebut kaidah dasat
kedokteran. Diantaranya :
· Beneficence
· Non – Maleficence
·
Justice
·
Autonomi
2.2.1
Beneficence
Beneficence merupakan sikap berbuat baik dengan
syarat kondisi pasien yang ditangani merupakan kondisi wajar sehingga dokter
akan melakukan hal terbaik untuk kepentingan pasien. Kaidah ini menekankan pada
kalkulasi, langkah positif, menyediakan hal terbaik kepada pasien untuk
memaksimalisasikan keuntungan yang didapat pasien dibandingkan dokternya.
Prinsip – prinsip yang terkandung pada kaidah ini adalah
·
Mengutamakan
Alturisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain)
·
Menjamin
nilai pokok harkat dan martabat manusia
·
Memandang
pasien atau keluarga atau sesuatu tidak hanya menguntungkan seorang dokter
·
Mengusahakan afar kebaikan atau manfaatnya lebih
banyak dibandingkan dengan keburukannya
·
Paternalism bertanggung jawab atau berkasih saying
·
Menjamin kehidupan baik minimal manusia
·
Tidak ada
pembatasan “goal based”
·
Memaksimalisasi
pemuasan
kebahagiaan atau prefensi pasien
·
Menimalisasi akibat buruk
·
Kewajiban menolong pasien gawat darurat
·
Mengusahakan
agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu
keburukannya
·
Paternalisme
bertanggung jawab/kasih sayang
·
Menjamin
kehidupan baik-minimal manusia
·
Menerapkan Golden
Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang lain
inginkan
·
Memberi
suatu resep berkhasiat namun murah
·
Mengembangkan
profesi secara terus menerus
2.2.2 Non
– Malficence
Non-malficence adalah prinsip seorang dokter tidak melakukan tindakan
yang tidak merugikan pasien. Konteks pasien dalam prinsip ini adalah dalam
keadaan gawat darurat dimana diperlukan intervensi medik dalam rangka
penyelamatan nyawanya. Dalam prinsip ini, seorang dokter tidak boleh berbuat
jahat atau membuat menderita pasien. Prinsip pada kaidah Non-malficence ini antara lain
·
Menolong
pasien emergensi
·
Mengobati
pasien yang luka
·
Tidak
membunuh pasien ( tidak melakukan euthanasia)
·
Tidak
menghina/mencaci maki/memanfaatkan pasien
·
Tidak
memandang pasien sebagai objek
·
Melindungi
pasien dari serangan
·
Menghindari
misrepresentasi
·
Tidak
membahayakan pasien karena kelalaian
·
Tidak melakukan white
collar crime dalam
bidang kesehatan / kerumah-sakitan yang merugikan pihak pasien / keluarganya
2.2.3 Autonomi
Dalam kaidah autonomy,
seorang dokter wajib menghormati manusia sebagai makhluk atau pribadi yang otonom. Seorang dokter dapat menyetujui, menghendaki, membenarkan, mendukung,
mebela, membiarkan pasien memutuskan nasib dirinya sendiri. Kaidah Autonomi mempunyai prinsip –
prinsip sebagai berikut:
·
Menghargai
hak menentukan nasib sendiri, menghargai hak pasien
·
Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan
(pada kondisi efektif)
·
Berterus
terang
·
Menghargai privasi
·
Menjaga
rahasia pasien
·
Menghargai rasionalitas pasien
·
Melaksanakan
Informed Consent
·
Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil
keputusan sendiri
·
Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam
membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri
·
Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien
pada kasus non emergensi
·
Tidak berbohong kepada pasien meskipun demi
kebaikann pasien
·
Mejaga hubungan (kontrak)
2.2.4 Justice
Justice adalah prinsip memberikan
perlakuan sama kepada pasien untuk kebahagiaan pasien dan umat manusia. Prinsip
ini bertujuan untuk menjamin nilai tak berhingga dari setiap makhluk yang
berakal budi. Kaidah yang terdapat pada justice ini adalah :
·
Memberlakukan
segala sesuatu secara universal
·
Mengambil
porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
·
Memberikan kesempatan yang sama terhadap pribadi
dalam posisi yang sama
·
Menghargai
hak sehat pasien (affordability, equality, accessibility,
availability, quality)
·
Menghargai
hak hukum pasien
·
Menghargai hak orang lain
·
Menjaga kelompok rentan (yang paling merugikan)
·
Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA,
status social, dan sebagainya
·
Tidak melakukan penyalahgunaan
·
Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan
kebutuhan pasien
·
Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya
·
Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian
(biaya, beban, sanksi) secara adil
·
Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang
tepat dan kompeten
·
Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa
alasan sah atau tepat
·
Menghormati hak populasi yang sama sama rentan
penyakit atau gangguan kesehatan
·
Bijak dalam makro alokasi
III.
PEMBAHASAN
A. Beneficence
·
Benefince dalam kasus dokter Bagus adalah
1.
“Dokter Bagus telah lama bertugas di suatu desa
terpencil yang sangat
jauh dari kota.” Dan “Dokter
Bagus bertugas dari pagi hari sampai sore hari tetapi tidak menutup kemungkinan
ia harus mengobati pasien dimalam hari bila ada warga desa yang membutuhkan
pertolongannya” (Paragraf1).
Disini dokter bagus menunjukan sikap dari beneficence karena dr. bagus melakukan hal baik yang bisa dilihat dari jam kerjanya yang dari pagi hingga sore, bahkan malam. Dr.bagus juga rela mengabdikan dirinya selama 25 tahun di suatu desa terpencil yang jauh dari kota . Dr.bagus rela berkorban kepada orang lain. Pada kasus ini, Dr. Bagus menerapkan prinsip alturisme yang berarti menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain, dan sebagainya
Disini dokter bagus menunjukan sikap dari beneficence karena dr. bagus melakukan hal baik yang bisa dilihat dari jam kerjanya yang dari pagi hingga sore, bahkan malam. Dr.bagus juga rela mengabdikan dirinya selama 25 tahun di suatu desa terpencil yang jauh dari kota . Dr.bagus rela berkorban kepada orang lain. Pada kasus ini, Dr. Bagus menerapkan prinsip alturisme yang berarti menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain, dan sebagainya
2.
“Setelah memeriksa pasien tersebut, dokter Bagus memberikan
beberapa macam obat dan vitamin serta nasehat agar istirahat yang cukup” (Paragraf2)
Sikap dr. Bagus ini merupakan Kaidah Beneficence yaitu mengusahakan agar kebaikan atau manfaat lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya, dan meminimalisasi akibat buruknya, yang bisa dilihat dari dr.Bagus yang memberikan obat sera vitamin dan nasehat kepada pasien.
Sikap dr. Bagus ini merupakan Kaidah Beneficence yaitu mengusahakan agar kebaikan atau manfaat lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya, dan meminimalisasi akibat buruknya, yang bisa dilihat dari dr.Bagus yang memberikan obat sera vitamin dan nasehat kepada pasien.
3.
“baik lah kalau begitu saya akan member ibu obat
dan ORALIT untuk anak ibu, nanti ibu berikan obat tersebut sesuai dengan aturan
dan usahakan anak ibu minum oralit sesering mungkin, nanti sore setelah selesai
tugas saya akan mampir kerumah ibu untuk meliat kondisi keadaan anak ibu” dan “Pak
mantri tolong bikinkan puyer untuk anak ibu ini dan setelah itu tolong jelaskan
cara membuat air oralit pada ibu ini” kata dokter Bagus kepada pak mantri.
(Paragraf 3)
Dr. Bagus kali ini menerapkan prinsip pada
beneficence, yaitu memberikan obat berkhasiatnamun murah
4.
“Pak, yang
hanya dapat saya lakukan adalah memberi obat obatan penunjang agar anak bapak
tidak terlalu menderita” (Paragraf 4).
Dokter bagus menerapkan prinsip memberikan obat penunjang untuk meminimalisasi akibat buruk agar pasien tidek terlalu menderita.
Dokter bagus menerapkan prinsip memberikan obat penunjang untuk meminimalisasi akibat buruk agar pasien tidek terlalu menderita.
5.
“Melihat kondisi pasien yang baik dan stabil,
akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan diberi beberapa macam obat dan
anjuran agar besok datang kembali untuk control” (paragraf 5)
Dokter bagus menerapkan prinsip
beneficence pada menjamin kehidupan baik – minimal manusia
6.
“dokter bagus curiga pasien tersebut menderita
penyakit jantung sehingga ia membuat surat rujukan kerumah sakit yang berada di
kota” (paragraf 7)
Dokter bagus menerapkan prinsip
kewajiban menolong pasien gawat darurat. Prinsip tersebut dapat dilihat pada
Dr. bagus membuat rujukan ke rumah sakit.
7.
“Demikianlah kegiatan sehari-hari dr Bagus dan
tanpa terasa sudah 25 tahun dokter Bagus mengabdi di desa tersebut” (Paragraf
8).
Disini dokter Bagus menunjukkan prinsip altruisme, dimana ia menolong dan rela berkorban demi kepentingan orang lain, dan tidak mementingkan dirinya sendiri yang dapat dilihat dari lamanya pengabdian dr bagus di desa itu.
Disini dokter Bagus menunjukkan prinsip altruisme, dimana ia menolong dan rela berkorban demi kepentingan orang lain, dan tidak mementingkan dirinya sendiri yang dapat dilihat dari lamanya pengabdian dr bagus di desa itu.
·
Pelanggaran kaidah Beneficence
1.
“Dokter bagus tidak menanggapi keluhan si Ibu muda
tadi dan segera membuat surat rujukan untuk ibu tersebut ke LAB KLINIK “Cepat
tepat” langganannya yang berada dikota, jauh dari puskesmas” (paragraf 7)
Kasus
ini dikatakan pelanggaran aspek Beneficence karena dokter bagus tidak memenuhi
prinsip maksimalisasi pemuasan kebahagiaan atau preferensi pasien dan
menghargai hak – hak pasien, dokter bagus tanpa mendengarkan keluhan pasien, ia
langsung membuat rujukan.
2.
“Pernah dua bulan yang lalu dengan 20 pasien yang
ia kirim, ia memperoleh Rp. 300.000” (paragraf 7)
Kalimat
ini menjelaskan bahwa dokter bagus melakukan pelanggaran Beneficence
dikarenakan pada kaidah beneficence, terdapat tidak menarik honorarium diluar
kepantasan, sedangkan di kasus dijelaskan dokter bagus mendapat uang komisi
Rp300.000.
B. Non –
Malificence
Non - Maleficence dalam kasus dr. Bagus adalah
1.
“Dokter Bagus memnta keseiaan pasien keempat untuk
menunggu diluar karena ia akan terlebih dahulu member pertolongan pada pemuda tersebut”
(Paragraf 5).
Prinsip Non-malificence pada
tindakan dr. Bagus disini adalah menolong pasien emergensi, yang dapat dilihat
pada tindakan dr.bagus yang member pertolongan pada pemuda tersebut
2. “Sambil bersimbah peluh, dokter Bagus akhirnya menyelesaikan
tindakan amputasi telapak tangan pemuda yang mengalami kecelakaan tersebut”
(paragraf 5)
Disini dokter Bagus menerapkan prinsim non –
malificence yaitu menolong pasien emergensi sesuai dengan criteria kondisi
pasien. Bisa dilihat pada tindakan amputasi untuk meminimalisasi akibat buruk
yang akan merugikan pasien,
dimana keputusan tersebut merupakan keputusan yang efektif
C. Autonomy
Kaidah Autonomi dalam
kasus dr. Bagus :
1.
“setelah memeriksaan anak tersebut, dr.Bagus
menyarankan agar anak tersebut dirawat di rumah sakit yang berada di kota”
(paragraf 3)
Dokter Bagus menunjukkan prinsip Tidak
mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi efektif) yang dapat
dilihat saat dr. bagus menyarankan kepada ibunya, tetapi tidak ikut campur
dalam pembuatan keputusan
2.
“Dokter bagus menjelaskan kepada orang tuanya bahwa
kondisi anaknya tidak dapat ditingkatkan dan sangat sulit bagi emreka untuk
membeli obat – obatan mahal tersebut” (Paragraf 4)
Dokter bagus melakukan tindakan autonomy yaitu
berterus terang terhadap keadaan pasien dan kondisi keluarga pasien mengenai
pengobatan pasien tersebut.
3.
“Dokter Bagus menjelaskan keadaan telapak tangan
kanan suaminya dan tindakan yang harus dilakukan adalah amputasi. “ (Paragraf
5).
Disini dokter bagus melakukan tindakan berterus
terang dan tidak berbohong demi kebaikan pasien itu sendiri.
4.
“Setelah menerima penjelasan tentang kemungkinan
penyakit yang dideritanya, pasien pulang dengan membawa surat rujukan
tersebut.” (Paragraf 6)
Dokter Bagus menerapkan prinsip autonomy yaitu
berterus terang dan tidak berbohong kepada pasien meskipun demi kebaikan pasien
D. Justice
Kaidah Justice dalam kasus dr.
Bagus :
1.
Dokter bagus memeriksa pasien sesuai nomor urut
pendaftaran, hal ini dilakukannya agar pemeriksaan pasien berjalan tertib
teratur. (Paragraf 2).
Dokter Bagus menunjukkan sikap tidak membedakan
pelayanan pasien atas dasar SARA, status sosial, dll. Dapat dilihat dari dokter
bagus memeriksa sesuai urutan tanpa memilah – milah pasien lagi.
IV.
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan kasus
dokter Bagus, dapat disimpulakn bahwa dokter Bagus melakukan prakteknya kepada
pasien berdasarkan pada kaidah bioetika kedokteran atau KDB, yaitu beneficence,
non – malificence, justice dan autonomy.
Pada kaidah beneficence, dokter
bagus telah memberikan hal – hal baik dan berusaha sebaik mungkin untuk
kesembuhan pasien. Ia juga rela memberika waktunya hanya untuk pasien. Pada
kaidah non – malificence, dokter bagus mengutamakan pasien gawat darurat. Dalam
kaidah autonomy, dokter bagus memberikan penjelasan hal terbaik yang patut
dilakukan kepada pasien, tetapi tidak mengintervensi pasien dalam mebuat
keputusan. Dan pada kaidah Justice, dokter bagus mengutamakan keadilan dalam
prakteknya.
Tetapi pada scenario, dapat
terlihat bahwa dokter bagus melakukan pelanggaran terhadap KDB karena tindakan
dia dalam menangani pasien terakhir.
Jadi dapat disimpulkan secara
keseluruhan, dokter bagus sudah menerapkan keempat KDB pada praktek medisnya
sehari – hari meskipun dokter bagus melakukan beberapa pelanggaran dalam
tindakannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hanafiah, Jusuf.,
Amri amir. 2009. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4
Jakarta: EGC.
Hartono,
Budiman., Darminto Salim. 2013. Blok 1 Modul 1 Who
Am I? Bioetika, Humaniora dan Profesoinalisme dalam Profesi Dokter.
Jakarta: UKRIDA.
Hardjodisastro, Daldiyono. 2006. MENUJU SENI ILMU
KEDOKTERAN bagaimana dokter berpikir, bekerja dan menampilkan diri. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama
0 comments:
Post a Comment